Fatmala, Winda (2024) Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan (Menurut Pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana). Skripsi thesis, Universitas Wiraraja.
Text (COVER)
File 1.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (565kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR ISI)
File 2.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (740kB) | Request a copy |
|
Text (ABSTRAK)
FIle 3.pdf - Accepted Version Download (794kB) |
|
Text (BAB1)
File 4.pdf - Accepted Version Download (881kB) |
|
Text (BAB2)
File 5.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (969kB) | Request a copy |
|
Text (BAB3)
File 6.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (910kB) | Request a copy |
|
Text (BAB4)
File 7.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (731kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
File 8.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (734kB) | Request a copy |
|
Text (LAMPIRAN)
File 9.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (110kB) | Request a copy |
Abstract
Tindak pidana penggelapan di Indonesia saat ini menjadi salah satu sistem kesejahteraan material yang mengabaikan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat. Sehingga pelanggaran secara ilegal untuk kepentingan diri sendiri tanpa mengabaikan hak-hak dari orang lain serta norma-norma yang ada. Hal ini diperburuk dengan semakin meluasnya tindak pidana penggelapan, dimana tindak pidana penggelapan akan membawa sisi negatif yaitu pelanggaran serta lunturnya nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat. Perumusan masalah dari skripsi ini adalah Bagaimana unsur-unsur yang dapat dikatakan ke dalam tindak pidana penggelapan dan Bagaimana pertanggung jawaban hukum bagi pelaku tindak pidana penggelapan menurut Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk mengetahui dan mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan beberapa sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan hukum melalui perundang-undangan dan literatur lainnya. Penggelapan memiliki arti bahwa pelaku menyalahgunakan haknya sebagai yang menguasai suatu benda. penggelapan terdiri dari dua unsur yaitu unsur subyektif dan untuk unsur obyektif. Pertanggung jawaban pidana adalah kesalahan dalam hukum pidana. Ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diawali dengan kata “barangsiapa” yang ditujukan kepada pelaku tindak pidana penggelapan. Pelaku tindak pidana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menentukan dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Penggelapan ialah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian perbedaanya bahwa pada pencurian barang yang dimiliki tersebut masih belum berada ditangan pencuri dan masih harus diambilnya, sedangkan pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada ditangan si pelaku tidak dengan jalan kejahatan. Perbuatan pelaku tindak pidana penggelapan yakni seseorang mampu berbuat kejahatan hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Kata Kunci : Pertanggung jawaban, Tindak Pidana, Penggelapan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Winda Fatmala NPM720412098 |
Uncontrolled Keywords: | pertanggung jawaban, tindak pidana, penggelapan. |
Subjects: | 300 – Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Winda Fatmala |
Date Deposited: | 25 Jul 2024 02:51 |
Last Modified: | 25 Jul 2024 02:51 |
URI: | http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/3511 |
Actions (login required)
View Item |