Ma'mun, Ali Makki (2022) ANALISIS PENGATURAN SYARAT LISENSI VAKSIN COVID 19 MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN. Skripsi thesis, Universitas Wiraraja.
Text (ABSTRAK)
FILE 3.pdf Download (253kB) |
|
Text (BAB 1)
FILE 4.pdf Download (560kB) |
Abstract
Wabah virus corona untuk pertama kalinya ditemukan di Wuhan, provinsi Hubei, China. Tercatat 14,7 juta orang terjangkit, dan meninggal dunia setidaknya 610,200 orang hanya dalam beberapa bulan saja. Masifnya penyebaran dan angka kematian yang tinggi, membuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkannya sebagai keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (Public Health Emergency of International Concern) pada 30 Januari 2020 dan selanjutnya ditetapkan sebagai pandemi pada 11 Maret 2020. Perumusan masalah dalam penulisan ini bagaimana syarat lisensi dapat digunakan di Indonesia dan bagaimana akibat hukum jika tidak memenuhi lisensi menurut undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang paten. Penulisan ini mengunakan metode penelitian normatif. Dengan pendekatan perundang-undangan. sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik penelusuran bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Pada analisis bahan hukum, menggunakan analisis kualitatif normatife, analisis preskiptif dan dianalisis dengan teknik deduktif. Perjanjian lisensi harus ditulis secara tertulis dan harus ditandatangani oleh kedua pihak dan disetorkan kepada diktorat jendreal HKI. Perjanjian dapat dibatalkaan atau batal demi hukum. untuk upaya penyelesaian hukumnya didalam penyelewengan perjanjian lisensi ini dapat dilakukan dengan tahapan diamana tahap penyelesaiaan Pertama, dengan cara nonLitigasi. bila tahap pertama tidak berhasil dapat digunakan jalur kedua yaitu melalui jalur Litigasi (Pengadilan / jalur hukum). Kesimpulan perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang kemudian dimuat dalam Daftar Umum dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Akibat hukum perjanjian lisensi terhadap pihak ketiga yaitu apabila perjanjian lisensi yang telah dicatatkan pada Direktorat Jenderal atas Kekayaan Intelektual maka pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan langsung ke Pengadilan Niaga, namun apabila perjanjian lisensi yang tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual maka perjanjian lisensi tersebut cuma mengikat bagi para pihak yang melakukan suatu perjanjian lisensi tersebut yaitu pihak pemberi lisensi dan pihak penerima lisensi. Kata Kunci: Paten, Lisensi, Vaksin, Corona virus
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 – Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Anisa Zulfa Nurfaizah |
Date Deposited: | 19 Sep 2022 02:10 |
Last Modified: | 19 Sep 2022 02:10 |
URI: | http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/2313 |
Actions (login required)
View Item |