Lutfi, Moh. (2024) Ratio Legis Standar Keselamatan Berkendara (Safety Riding) pada Pemasangan Kaca Film Mobil Penumpang. Skripsi thesis, Universitas Wiraraja.
Text
file 1_watermark_compressed.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (861kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR ISI)
file 2_watermark.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (292kB) | Request a copy |
|
Text (ABSTRAK)
file 3_watermark.pdf - Accepted Version Download (294kB) |
|
Text (BAB1)
file 4_watermark_compressed.pdf - Accepted Version Download (172kB) |
|
Text (BAB2)
file 5_watermark_compressed.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (114kB) | Request a copy |
|
Text (BAB3)
file 6_watermark_compressed.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (184kB) | Request a copy |
|
Text (BAB4)
file 7_watermark.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (347kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
file 8_watermark.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (491kB) | Request a copy |
|
Text (LAMPIRAN)
file 9_watermark_compressed.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (523kB) | Request a copy |
Abstract
Ratio legis pemasangan kaca film pada mobil penumpang terletak pada urgensi pemasangan kaca film yang tidak ditentukan standarisasinya dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada saat peraturan tersebut dibentuk harus terletak pada prinsip keselamatan berkendara atau safety riding. Hukum harus berlaku tegas di dalam masyarakat karena pemerintah bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan serta pembinaannya. Peraturan Menteri Perhubungan nomor 44 Tahun 2019 tentang Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Persentase kegelapan kaca film paling gelap adalah 40%, pada peraturan di atas seharusnya diatur juga secara lengkap minimal persentase tingkat kegelapannya, agar memenuhi standar keselamatan berkendara atau safety riding dan membuat pengemudi lebih paham persyaratan dan konsekuensi sebelum melakukan pemasangan kaca film pada kendaraannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara pasti ratio legis pemasangan kaca film pada mobil penumpang terhadap standar keselamatan berkendara (safety riding). Serta untuk menganalisis lebih lanjut konsekuensi yuridis pemasangan kaca film yang tidak sesuai standar keselamatan berkendara (safety riding). Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang didasarkan pada teori, konsep, prinsip-prinsip hukum, dan siklus legislatif. Hasil penelitian ini menunjukkan Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2019 disebutkan mengenai tingkat kegelapan maksimal kaca film sebesar 40%. Pada kenyataannya ketidaklengkapan suatu norma tersebut berpengaruh pada apa yang terjadi di masyarakat. Persentase 40% adalah batasan maksimal yang harus dipahami masyarakat yang akan memasang kaca film pada kendaraannya, mestinya harus ada batasan minimal persentase kaca film yang harus di pahami masyarakat sebelum memasangkan kaca film pada kendaraannya. Kata Kunci : Ratio Legis, Pemasangan Kaca Film, Mobil Penumpang
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Moh Lutfi NPM720412166 |
Uncontrolled Keywords: | Ratio Legis, Pemasangan Kaca Film, Mobil Penumpang |
Subjects: | 300 – Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Moh. Lutfi |
Date Deposited: | 30 Aug 2024 02:07 |
Last Modified: | 30 Aug 2024 02:07 |
URI: | http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/3987 |
Actions (login required)
View Item |