Amin, Muhammad Nabil (2024) Perlindungan Hukum Terhadap Korban Human Trafficking Dalam Perspektif Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Skripsi thesis, Universitas Wiraraja.
Text (COVER)
FILE-1-COVER-LENGKAP-1.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (540kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR ISI)
FILE-2-DAFTAR-ISI.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (38kB) | Request a copy |
|
Text (ABSTRAK)
FILE-3-ABSTRAK-IND-INGGR.pdf - Accepted Version Download (123kB) |
|
Text (BAB1)
FILE-4-BAB-I.pdf - Accepted Version Download (304kB) |
|
Text (BAB2)
FILE-5-BAB-II.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (297kB) | Request a copy |
|
Text (BAB3)
FILE-6-BAB-III.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (260kB) | Request a copy |
|
Text (BAB4)
FILE-7-BAB-IV.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (41kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
FILE-8-DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (254kB) | Request a copy |
|
Text (LAMPIRAN)
FILE-9-LAMPIRAN.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (74kB) | Request a copy |
Abstract
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Human Trafficking Dalam Perspektif Undang Undang Republik Indoensia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Terjaminnya hak-hak perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (human trafikking), maka perlu dilakukan kajian lebih dalam terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdangan Orang sebagai Undang-Undang khusus yang menjadi payung hukum. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban human trafficking dalam perspektif hukum positif, 2. Bagaimana sangsi hukum bagi pelaku yang melakukan human trafficking berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan tujuan 1. Menganalisis perlindungan hukum terhadap korban human trafficking dalam perspektif hukum positif. 2. Menganalisis sangsi hukum bagi pelaku yang melakukan human trafficking berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian menggunakan penelitian yang bersifat normatif. Sesuai dengan masalah tersebut, data yang digunakan penelitian hukum dan penelitian pustaka yang kemudian dianalisis menjadi data yang dapat diterjemahkan dan dapat dimengerti. Teknik penelitian ini mengambarkan secara yuridis normatif yang sesuai dengan interpretasi gramatikal, formal menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah - kaidah hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan 1. perlindungan hukum terhadap korban human trafficking dalam perspektif Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, terdapat beberapa banyak perlindungan hukum, antara lain: Restitusi, Kompensasi, Layanan Konseling dan Pelayanan/Bantuan Medis (Rehabilitasi) Bantuan Hukum dan Pemberian Informasi.dan 2. tindakan hukum bagi pelaku yang melakukan human trafficking berdasarkan Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dikenakan tindakan pidana, secara jelas melakukan perdagangan orang, hal itu sebagai bentuk perbuatan jahat dan melanggar hukum pidana karena dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum dan akibat perbuatan tersebut pelaku dapat dihukum.. Kesimpulan a) Perlindungan hukum terhadap korban human trafficking dalam perspektif Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, terdapat perlindungan hukum, berupa Restitusi, Kompensasi, Layanan Konseling dan Pelayanan/Bantuan Medis (Rehabilitasi) Konseling dan Bantuan Hukum, b) Tindakan hukum bagi pelaku yang melakukan human trafficking berdasarkan Undang undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dikenakan tindakan pidana, karena secara jelas melakukan perdagangan orang, sebagai bentuk perbuatan jahat dan melanggar hukum pidana. Kata Kunci : Perlindungan hukum, Perdagangan manusia dan Human Trafficking
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | MUHAMMAD NABIL AMIN NPM720412142 |
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan hukum, Perdagangan manusia dan Human Trafficking |
Subjects: | 300 – Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Muhammad Nabil Amin |
Date Deposited: | 19 Aug 2024 07:28 |
Last Modified: | 19 Aug 2024 07:28 |
URI: | http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/3962 |
Actions (login required)
View Item |