Peretasan Data Website Perusahaan Dalam Perspektif Hukum Pidana

Miftahussurur, Miftahussurur (2024) Peretasan Data Website Perusahaan Dalam Perspektif Hukum Pidana. Skripsi thesis, Universitas Wiraraja.

[img] Text (Halaman Judul)
File 1.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (428kB) | Request a copy
[img] Text (Daftar Isi)
File 2.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (114kB) | Request a copy
[img] Text (Abstrak)
File 3.pdf - Accepted Version

Download (71kB)
[img] Text (Bab I)
File 4.pdf - Accepted Version

Download (245kB)
[img] Text (Bab II)
File 5.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (196kB) | Request a copy
[img] Text (Bab III)
File 6.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (407kB) | Request a copy
[img] Text (Bab IV)
File 7.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (120kB) | Request a copy
[img] Text (Daftar Pustaka)
File 8.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (132kB) | Request a copy

Abstract

Perkembangan teknologi menjadi ciri dalam abad ini, selain juga untuk memudahkan juga memunculkan jenis kejahatan dan kasus hukum baru. Cyber crime menjadi sorotan publik sebagai gejala yang banyak merugikan masyarakat baik dalam ruang lingkup nasional sampai internasional. Sehingga dalam hal ini untuk menjamin warga negara tetap aman diperlukannya suatu aturan sebagai bentuk perlindungan dari pelaku tindak kejahatan tersebut. Skripsi ini ditulis dengan tujuan adalah untuk mengetahui bagaimana urgensi pengaturan penggunaan teknologi informasi elektronik dalam mengantisipasi kejahatan cyber dan untuk mengetahui bagaimana konsekuensi yuridis kejahatan cyber menggunakan sarana teknologi dalam meretas data website perusahaan. Metode pendekatannya yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) pendekatan konseptual (konsetual approach) dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Dari aspek sosiologis, kejahatan merupakan salah satu jenis gejala sosial, yang berkenaan dengan individu atau masyarakat, hal ini juga dilihat dari aspek secara yuridis, kejahatan diartikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang dan aspek filosofis dengan menggunakan teori pemidanaan yang didalamnya ada teori absolut, teori relatif dan teori gabungan. Hukum diharuskan memberikan perlindungan terhadap negara, individu, dan masyarakat untuk menciptakan rasa aman dari gangguan dan berbagai ancaman pihak manapun Selain itu juga menggunakan perlindungan preventif dan refresif sebagai titik acuan dalam menentukan peran perlindungan hukum sebagai upaya realisasi dari suatu undang-undang. Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi. Mengenai setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dari sekumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi. Dalam rangka melakukan penegakan hukum dalam bentuk kejahatan cyber dalam peretasan data website perusahaan aparat penegak hukum menggunakan Perlindungan Data Pribadi juncto Undang-Undang Informasi Elektronik sebagai pelengkap dari KUHP yang telah ada selama ini. Dalam memberikan payung hukum untuk mengantisipasi kejahatan cyber di Indonesia sudah bisa dikatan cukup lengkap yang dimana untuk menjaga relevansinya terus mengalami perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini menjadi bukti bahwa kesiapan secara kepastian hukum serta regulasinya ada aturan tersendiri sebagai fokus setiap undang-undang serta sanksi pidananya bagi pelaku peretasan. Hal ini juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai bagi pelaku hacking yang membuat sistem milik orang lain menjadi tidak berfungsi. Kata Kunci : Peretasan Data Website, Perusahaan, Pidana.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: MIFTAHUSSURUR NPM720412123
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Peretasan Data Website, Perusahaan, Pidana.
Subjects: 300 – Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Miftahussurur Miftahussurur
Date Deposited: 27 Aug 2024 03:08
Last Modified: 27 Aug 2024 03:08
URI: http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/3749

Actions (login required)

View Item View Item