PEMBELAAN SECARA TERPAKSA MELAMPAUI BATAS DALAM PASAL 49 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Audina, Qonita (2023) PEMBELAAN SECARA TERPAKSA MELAMPAUI BATAS DALAM PASAL 49 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Skripsi thesis, Universitas wiraraja.

[img] Text (Cover)
FILE 1.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (778kB)
[img] Text (Daftar Isi)
FILE 2.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (102kB)
[img] Text (Abstrak)
FILE 3.pdf - Accepted Version

Download (107kB)
[img] Text (BAB I)
FILE 4.pdf - Accepted Version

Download (344kB)
[img] Text (BAB II)
FILE 5.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (310kB)
[img] Text (BAB III)
FILE 6.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (227kB)
[img] Text (BAB IV)
FILE 7.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (103kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
FILE 8.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (253kB)

Abstract

Tindak pidana pembelaan terpaksa (Noodweer exces) dalam hukum pidana Indonesia merupakan perbuatan dalam konteks keadaan terpaksa (noodweer) dalam upaya perlindungan diri dari tindak pidana kejahatan harus sesuai dengan ketentuan pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perumusan masalah dari skripsi ini adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi korban tindak pidana karena adanya pembelaan terpaksa melampaui batas dan Bagaimana pertanggungjawaban pelaku karena adanya tindak pidana akibat pembelaan terpaksa melampaui batas. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk mengetahui dan mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan beberapa sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan hukum melalui perundang-undangan dan literatur lainnya. Dalam konteks hukum pidana, tindak pidana yang disebabkan oleh pembelaan darurat tidak dapat dikenai sanksi pidana atau dihapuskan pemidanaanya sesuai dengan Pasal 49 KUHP. Pembelaan terpaksa melampaui batas atau noodweer exces tetap memiliki sifat melanggar hukum, akan tetapi pelaku noodweer atau orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu tidak dapat dihukum karena tidak adanya unsur kesalahan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan upaya Noodweer exces pada usaha melakukan perlindungan diri, pelaku noodweer secara tidak sengaja melakukan perlawanan dapat dibenarkan tindakannya karena dilampauinya batas dari suatu pembelaan. Pemerintah dalam membuat Undang-undang memberikan penjelasan lebih rinci lagi yang secara khusus menjelaskan mengenai bentuk perbuatan yang seperti apa yang termasuk pembelaan terpaksa yang melampaui batas serta diharapkan kepada masyarakat untuk lebih mengetahui tentang unsur-unsur dan syarat-syarat untuk melakukan tindakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Kata Kunci : Pembelaan Terpaksa, Melampaui Batas, Hukum Pidana.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 – Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: isna wati isna
Date Deposited: 06 Dec 2023 03:49
Last Modified: 06 Dec 2023 03:49
URI: http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/3086

Actions (login required)

View Item View Item