Rofiqi, Zamrur (2023) TINJAUAN PIDANA BAGI PELAKU KONTEN PRANK DI MEDIA SOSIAL (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN DARI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK). Skripsi thesis, Universitas wiraraja.
Text (Cover)
File 1.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (572kB) |
|
Text (Daftra Isi)
File 2.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (98kB) |
|
Text (Abstrak)
File 3.pdf - Accepted Version Download (102kB) |
|
Text (BAB I)
File 4.pdf - Accepted Version Download (203kB) |
|
Text (BAB II)
File 5.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (374kB) |
|
Text (BAB III)
File 6.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (403kB) |
|
Text (BAB IV)
File 7.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (99kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
File 8.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (186kB) |
|
Text (Lampiran)
File 9.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (116kB) |
Abstract
Tindak pidana konten prank (pencemaran nama baik) dimedia sosial diatur dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pencemaran nama baik diatur pada pasal 27 ayat 3 undang-undang informasi dan transaksi elektronik, pencemaran nama baik. Penelitian ini dikaji dengan dua rumusan masalah: 1) Bagaimana tanggung jawab pidana bagi pelaku konten prank? 2) Bagaimana perlindungan hukum bagi korban konten prank? Dengan tujua agar youtuber (sipembuat konten) lebih berhati-hati dalam mengembangkan kreatifitas dari pemikirannya yang ditungkan dalam sebuah konten youtube Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, hukum sebagai suatu konsep normative merupakan suatu penelitian yang membrikan argumentasi yuridis ketika terjadi suatu kekosongan, kekaburan, dan konflik norma. Pelaku konten prank pencemaran nama baik harus mempertanggung jawabkan sebab dan akibat yang telah diperbuatnya, pertnggung jawaban tersebut dapat berupa sanksi pidana yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang informasi dan transaksi elektronik, dan hukum perdata sebagai mana tertera dalam pasal 1372-1380 sebagai mana termaktub dalam pasal 1365. Korban konten prank mendapat perlindungan hukum baik secara preventif maupu represif yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sebelum dan sesudah terjadinya kejadian. Konten prank pencemaran nama baik sebaiknya diklasifikasikan. Pelaku konten prank pencemaran nama harus mendapat perilaku atau sanksi baik dari segi hukum pidana maupun perdata dengan ketentuan pasal yang telah diatur sebagaiman mestinya agar dapat membrikan efek jera dan lebih berhati-hati untuk mengembangkan kreatifitas pemikirannya. Terhadap pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian terhadap seseorang atau individu sebaiknya diatur dalam ranah hukum perdata dengan penggantian kerugian terhadap korban, sedangkan pencemaran nama baik yang mengganggu kepentingan umum dapat diatur dalam ranah hukum pidana dengan sanksi pidana tanpa denda.Kata kiunci: Media Sosial, Konten Prak, Pencemaran Nama Baik
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 – Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | isna wati isna |
Date Deposited: | 06 Dec 2023 03:35 |
Last Modified: | 06 Dec 2023 03:35 |
URI: | http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/3077 |
Actions (login required)
View Item |