LEGALITAS KETERANGAN AHLI PENGANUT KEPERCAYAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Raharja, Joni Tri (2023) LEGALITAS KETERANGAN AHLI PENGANUT KEPERCAYAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Wiraraja.

[img] Text (COVER)
FILE 1.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
FILE 2.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (236kB)
[img] Text (ABSTRAK)
FILE 3.pdf - Accepted Version

Download (629kB)
[img] Text (BAB1)
FILE 4.pdf - Accepted Version

Download (662kB)
[img] Text (BAB2)
FILE 5.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (648kB)
[img] Text (BAB3)
FILE 6.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (628kB)
[img] Text (BAB4)
FILE 7.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (452kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
FILE 8.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (568kB)

Abstract

Keterangan ahli merupakan salah satu hal yang penting dalam proses pembuktian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Keterangan ahli yang diberikan oleh penganut kepercayaan memunculkan kekhawatiran dapat diabaikan atau tidak dipercayai oleh hakimn karena susah untuk disumpah karena tidak ada regulasi yang jelas yang mengatur lafal sumpah untuk saksi atau ahli penganut kepercayaan. Sedangkan Pasal 160 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa mengucapkan sumpah wajib dilakukan saksi atau ahli sebelum memberikan keterangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas mengenai keterangan ahli penganut kepercayaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta memberikan rekomendasi lafal sumpah untuk ahli penganut kepercayaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Penelitian dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder hingga bahan hukum tersier. Keterangan ahli penganut kepercayaan yang dilakukan tanpa bersumpah terlebih dahulu tidak memiliki kekuatan hukum tetap atau tidak sah sebagai sebagai alat bukti dalam peradilan karena pada pasal 160 ayat (3) KUHAP dijelaskan bahwa sumpah atau janji merupakan syarat wajib keterangan ahli atau saksi dapat diterima sebagai alat bukti. Namun pada pasal 185 ayat (7) dijelaskan bahwa keterangan saksi atau ahli yang dilakukan tanpa melakukan sumpah atau janji tetap diterima keterangannya namun sebagai keterangan tambahan untuk meyakinkan hakim bukan sebagai alat bukti. Sehingga keterangan ahli penganut kepercayaan dapat dijadikan keterangan tambahan untuk menguatkan keyakinan hakim dalam menentukan putusan. Peneliti merekomendasikan lafal sumpah untuk saksi atau ahli penganut kepercayaan dengan frasa awal “Demi Tuhan Yang Maha Esa” yang dianggap cukup universal untuk digunakan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penggunaan frase “Demi Tuhan Yang Maha Esa” juga tidak menghilangkan substansi dan esensi dari sumpah yang diucapkan oleh saksi maupun ahli. KATA KUNCI : Keterangan Ahli, Penganut Kepercayaan, Sumpah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 – Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Anisa Zulfa Nurfaizah
Date Deposited: 27 Nov 2023 03:40
Last Modified: 27 Nov 2023 03:40
URI: http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/3042

Actions (login required)

View Item View Item