Alifa, Alifa (2023) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Skripsi thesis, Universitas wiraraja.
Text (Cover)
FILE 1.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
|
Text (Daftar Isi)
FILE 2.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (107kB) |
|
Text (Abstrak)
FILE 3.pdf - Accepted Version Download (109kB) |
|
Text (BAB I)
FILE 4.pdf - Accepted Version Download (218kB) |
|
Text (BAB II)
FILE 5.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (334kB) |
|
Text (BAB III)
FILE 6.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (224kB) |
|
Text (BAB IV)
FILE 7.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (102kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
FILE 8.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (188kB) |
Abstract
Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur mengenai kejatan-kejahatan cybercrime, khususnya kejahatan penyebaran berita bohong. Hal ini diatur dalam pasal 45A ayat 1 yang menjelaskan mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Namun pasal 45A ayat 1 tidak dijelaskan bohong dan menyesatkan seperti apa yang dapat dikatagorikan dalam pasal tersebut sehingga hal itu menyebabkan multitafsir atau norma kabur, sehingga diperlukan untuk dianalisis agar tidak menimbulkan multitafsir dan masyarakat mempunyai payung hukum yang lebih jelas. Peneliti mengangkat dua rumusan masalah yang pertama apa makna berita bohong dan menyesatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan yang kedua Bagaimana pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan melalui media elektronik. Pendekatan Skripsi ini menggunakan pendektan Yuridis Normatif yang dilakukan berdasarkan bahan hukum dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dimana hal ini selaras dengan isu hukum yang peneliti angkat yaitu kekaburan norma pada frasa bohong dan menyesatkan. Kekaburan norma pada pasal 45A ayat 1 frasa bohong yang diatur adalah perbuatannya/aksi. Perbuatan menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan yang tidak dapat di verifikasi kebenarannya. Sedangkan dalam frasa menyesatkan yang diatur adalah dampak dari suatu perbuatan yang dilakukan. Dampaknya yaitu merugikan orang lain. Untuk memakai pasal 45A ayat 1 ini harus memenuhi unsur yang ada pada pasal tersebut dan untuk menerapkan pasal yang digunakan pelaku harus di pastikan mempunyai kesalahan, hal ini berpedoman pada asas pertanggungjawaban. Mengenai pertanggungjawaban yang harus pelaku terima akan menjawab dari 3 aspek yaitu pertanggungjawaban pidana ada pasal pasal 45A ayat 1 di pidana penjara paling lama 6 tahun, pertanggungjawaban perdata ada dalam Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 4 point h mejelaskan hak untuk mendapatkan kompentensi, ganti rugi dan penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagimana mestinya. Dan yang terakhir pertanggungjawaban dari segi administratif dimana diatur dalam pasal 45A ayat 1 denda paling besar Rp.1.000.000.000,00 ( satu milliar). Pemerintah harus lebih memperhatikan pasal demi pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik agar tidak menimbulkan multitafsir dan masyrakat mempunyai payung hukum lebih jelas dan pasti. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Cybercrime, berita bohong, menyesatkan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 – Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | isna wati isna |
Date Deposited: | 14 Nov 2023 07:50 |
Last Modified: | 14 Nov 2023 07:50 |
URI: | http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/3038 |
Actions (login required)
View Item |