Kedudukan saksi dalam perkara pidana di tinjau dari hukum positif di indonesia

Fariadi, Sufyan (2023) Kedudukan saksi dalam perkara pidana di tinjau dari hukum positif di indonesia. Skripsi thesis, Universitas wiraraja.

[img] Text (Abstrak)
File 3.pdf

Download (323kB)
[img] Text (BAB I)
File 4.pdf

Download (559kB)

Abstract

Eksistensi dari aturan KUHAP sangat penting bagi penegak hukum yang menjadi acuan dan pedoman dalam menyelesaikan suatu perkara tindak pidana. Salah satu pengaturan yang terpenting dalam KUHAP terkait dengan penyelesaian suatu perkara tindak pidana adalah pembuktian. Jika dilihat dari daftar alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP dapat diketahui bahwa keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut undang-undang dan dapat dikatakan sebagai alat bukti yang utama didalam persidangan. Perumusan masalah dari skripsi ini adalah Bagaimana Kedudukan seorang saksi dalam perkara tindak pidana sesuai dengan hukum positif di Indonesia dan Bagaimana akibat hukum seorang saksi dalam memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang telah dilihat di dengar dan dialaminya. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk mengetahui dan mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan beberapa sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan hukum melalui perundang-undangan dan literatur lainnya. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diberlakukan di Indonesia, telah mengatur tentang kedudukan kesaksian. Hakim memiliki wewenang memerintahkan penahanan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu apabila keterangan saksi disangka palsu berdasarkan alasan yang kuat, antara lain jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara dan Hakim harus memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi itu supaya memberikan keterangan yang sebenarnya. Di dalam KUHAP, diatur bahwa keterangan daripada seorang saksi tidak memberi makna bahwa terdakwa itu telah bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Hakim memiliki wewenang memerintahkan penahanan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu. Kedudukan dan peran sebagai saksi harus lebih aktif dalam memberikan perlindungan terhadap saksi pelapor. Kata Kunci : Saksi, Perkara Pidana, Hukum Positif.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 – Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: isna wati isna
Date Deposited: 19 Sep 2023 03:45
Last Modified: 19 Sep 2023 03:45
URI: http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/2943

Actions (login required)

View Item View Item