PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INFORMAL BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Kurniati, Asasi (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INFORMAL BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Skripsi thesis, Universitas wiraraja.

[img] Text (Abstrak)
FILE 3.pdf

Download (122kB)
[img] Text (BAB I)
FILE 4.pdf

Download (291kB)

Abstract

Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.timbul adanya kekosongan hukum Pasal 13 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tidak mengatur formalisasi tenaga kerja informal seperti bekerja kepada perseorangan antara individu satu dengan individu lainnya, bekerja sebagai petani, menjadi asisten rumah tangga atau pembantuKajian normatif melihat topik tersebut dari sudut pandang peraturan perundang-undangan yang relevan. Untuk memastikan bahwa penelitian ini relevan dengan konsep hukum. Dalam penelitian ini akan membahas tentang tenaga kerja perseorangan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pendekatan proposal Skripsi ini untuk mempelajari bahan hukum menggunakan proses analisis interpretasi hukum Perlindungan hukum khususnya dalam bidang tenaga kerja informal. Adanya perlindungan hukum bagi tenaga kerja informal merupakan jembatan bagi para tenaga kerja informal untuk mendapatkan hak-haknya dalam berkeja serta tidak dibeda-bedakan dengan tenaga kerja lainnya. Ada dua jenis kontrak kerja yang berbeda: Para pihak dalam PKWT setuju bahwa mereka akan melakukan hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dan untuk tugas yang telah ditentukan. Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pemberi kerja/seseorang untuk mengadakan hubungan kerja tetap adalah contoh b. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Secara umum, asas pembangunan sumber daya manusia sejalan dengan asas pembangunan nasional, terutama asas demokrasi, keadilan, dan pemerataan. Pemerintah, dunia usaha, dan karyawan/pekerja semuanya terlibat dalam proses ini karena sifat pengembangan tenaga kerja yang beragam. Oleh karena itu, pengembangan sumber daya manusia dilakukan secara holistik melalui gotong royong. Dengan demikian, konsep hukum ketenagakerjaan adalah integrasi melalui koordinasi fungsional antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan adanya asas terpadu atau keterpaduan juga diharapkan agar tenaga kerja informal mendapatkan pencerahan di dalam Undang-Undang dengan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah baik daerah maupun pemerintah pusat.Banyak sekali tenaga kerja informal yang belum sejahtera oleh karena itu dengan adanya peningkatan atau evaluasi terhadap Undang-Undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ini dengan menambah pasal-pasal yang berisi Perjanjian Kerja Bersama. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tanaga Kerja Informal

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 – Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: isna wati isna
Date Deposited: 18 Sep 2023 03:29
Last Modified: 18 Sep 2023 03:29
URI: http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/2938

Actions (login required)

View Item View Item