PERAN PEMERINTAH TERHADAP SERTIFIKASI PRODUK HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

Arista, Emy Riski (2023) PERAN PEMERINTAH TERHADAP SERTIFIKASI PRODUK HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL. Skripsi thesis, Universitas wiraraja.

[img] Text (Abstrak)
FILE 3.pdf

Download (27kB)
[img] Text (BAB I)
FILE 4.pdf

Download (213kB)

Abstract

Latar belakang penulisan skripsi ini dikarenakan adanya aturan dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada pasal 4 yang menyebutkan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia, wajib bersertifikasi halal, Namun dalam ketentuan lain dalam Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal bahwa produk yang mengandung bahan tidak halal dapat beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk memberikan gambaran umum mengenai peran pemerintah terhadap produk pangan yang tidak bersertifikat halal serta Untuk mengetahui dan mengkaji peranan pemerintah terhadap pelaksanaan jaminan produk makanan halal yang beredar di masyarakat. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang menggunakan peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach). Jenis dan sumber hukum yang digunakan yaitu bahan huku primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian skripsi ini yaitu untuk pembahasan mengenai peran pemerintah terhadap produk pangan yang tidak bersertifikat halal. Selanjutnya, akibat hukum bagi pelaku usaha produk pangan yang belum bersertifikat halal. Dapat ditarik kesimpulan bahwa Peran Pemerintah dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) adalah dengan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Akibat hukum yang diterima bagi pelaku usaha terhadap produk makanan yang belum bersertifikat halal yaitu pengenaan sanksi administratif berupa pengambilan produk dari peredaran dan juga sanksi pidana berupa kurungan maksimal 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah). Kata Kunci: Peran Pemerintah, Produk Pangan, Sertifikat Halal.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 – Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: isna wati isna
Date Deposited: 18 Sep 2023 03:01
Last Modified: 18 Sep 2023 03:01
URI: http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/2934

Actions (login required)

View Item View Item