Hanifah, Yuliya (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI AKIBAT KDRT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KDRT Nomor. 23 Tahun 2004 (Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Skripsi thesis, Universitas Wiraraja Madura.
Text (ABSTRAK)
FILE 3.pdf Download (24kB) |
|
Text (BAB1)
FILE 4.pdf Download (121kB) |
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga adalah fenomena yang tersebar luas. Pada kenyataannya, mereka adalah korban kekerasan dalam rumah tangga yang berulang. Tidak semua orang mau melaporkan kasusnya ke pihak berwajib. Mereka yakin telah mengekspos aib keluarga dan lebih takut melaporkannya karena dihalangi dan diintimidasi oleh pelaku. Istri korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelakunya adalah suami menunjukkan adanya ketimpangan hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), suami tidak bisa lepas dari hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Nomor 23 Tahun 2004. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap istri akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga menurut undang-undang no. 23 Tahun 2004 dan Bagaimana mekanisme Penanganan akibat terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap istri akibat KDRT menurut undang-undang no 23 tahun 2004 serta untuk mendeskripsikan dan menganailis bagaimana mekanisme penanganan akibat terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normative dengan menggunakan berbagai data sekunder seperti undang-undang, putusan pengadilan, dan teori hukum yang berbentuk opini ilmiah.Sumber bahan hukum yang digunakan pada penelitian skripsi ini diperoleh dari perturan perundang-undangan diantaranya undang-undang no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga serta kitab undang undang hukum pidana pasal 170 dan 358 tentang kekerasan. Melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diharapkan memberikan perlindungan bagi warga negara dari rasa tidak aman dan bentuk-bentuk kekerasan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga warga negara terhindar atau dibebaskan dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat dan derajat kemanusiaan, yang sangat mungkin sekali terjadi dalam keluarga (rumah tangga). Perlindungan hukum untuk perempuan korban Kekerasan dalam rumah tangga ada pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tujuan dibentuknya Undang-Undang ini adalah untuk menyelamatkan para korban kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini tentu saja merupakan suatu kemajuan yang baik agar para korban dari kekerasan dalam rumah tangga ini dapat melakukan penuntutan serta mereka akan merasa lebih aman karena dilindungi oleh hukum. Eksistensi suatu perundang-undangan sanagat menentukan terwujudnya suatu keadaan tertib hukum, hal ini sangat diperlukan karena undang-undang merupakan suatu sumber hukum yang utama. Upaya yang dapat dilakukan dalam menangani korban kekerasan yaitu dengan pengaturan kembali mengenai tindak kekerasan terhadap perempuan dalam ketentuan perundangan, sehingga lebih dapat mencangkupi banyak perilaku yang sampai kini belum dicakupi dalam perundangan, diberlakukannya ketentuan hukum yang memberikan perlindungan khusus terhadap korban kekerasan yaitu mendapatkan suatu perlindungan aparat yang berwenang atas perilaku yang mungkin akan dilakukan si pelaku yang dilaporkan oleh korban, mendapatkan bantuan medis, psikologis, hukum dan sosial, terutama untuk mengembalikan kepercayan pada dirinya serta merawat dan menyembuhkan cidera yang dialaminya dan diberlakunya prosedur khusus dalam lembaga penegak hukum terutama kepolisian dalam penanganan kasus-kasus yang berkenaan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan serta memperdayakan organisasi-organsiasi baik pemerintah maupun masyarakat untuk lebih memperdulikan masalah tindak kekerasan terhadap perempuan. Kesimpulan Bentuk Perlindungan hukum untuk perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga ada pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tujuan dibentuknya Undang-Undang ini adalah untuk menyelamatkan para korban kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini tentu saja merupakan suatu kemajuan yang baik agar para korban dari kekerasan dalam rumah tangga ini dapat melakukan penuntutan serta mereka akan merasa lebih aman karena dilindungi oleh hukum. Mekanisme yang dapat dilakukan dalam menangani korban kekerasan yaitu dengan pengaturan kembali mengenai tindak kekerasan terhadap perempuan dalam ketentuan perundangan, sehingga lebih dapat mencangkupi banyak perilaku yang sampai kini belum dicakupi dalam perundangan, diberlakukannya ketentuan hukum yang memberikan perlindungan khusus terhadap korban kekerasan yaitu mendapatkan suatu perlindungan aparat yang berwenang atas perilaku yang mungkin akan dilakukan si pelaku yang dilaporkan oleh korban, mendapatkan bantuan medis, psikologis, hukum dan sosial, terutama untuk mengembalikan kepercayan pada dirinya serta merawat dan menyembuhkan cidera yang dialaminya dan diberlakunya prosedur khusus dalam lembaga penegak hukum terutama kepolisian dalam penanganan kasus-kasus. Saran dalam penulisan ini adalah Perlunya sosialisasi yang Lebih intens dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagai payung hukum terhadap korban-korban kekerasan dalan rumah tangga, agar baik pelaku maupun korban khususnya suami maupun istri semakin mengerti dan memahami tentang hak-hak dan kewajibannya dalam lingkup rumah tangga. Kata Kunci: Perlindungan, Kekerasan; Dalam Rumah Tangga
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 – Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Anisa Zulfa Nurfaizah |
Date Deposited: | 14 Dec 2022 03:07 |
Last Modified: | 14 Dec 2022 03:07 |
URI: | http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/2477 |
Actions (login required)
View Item |