Prayogi, Dimas Eko (2023) PROBLEMATIKA NORMATIF JAMINAN HAK-HAK PEKERJA DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. Skripsi thesis, Universitas Wiraraja.
Text (Abstrak)
FILE-3-ABSTRAK-IND-INGR.pdf Download (190kB) |
|
Text (BAB I)
FILE-4-BAB-I.pdf Download (411kB) |
Abstract
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, lebih memberikan penegasan lebih akuntabel tentang standar upah buruh/pekerja yang lebih menjamin stndar hidup para buruh/majikan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana Problematika Jaminan Hak-Hak Pekerja menurut Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Ketenagakerjaan, 2. Bagaimanakah Perlindungan Hukum Hak-Hak Tenaga Kerja dalam perspektif Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020. Sedangkan tujuan 1. Untuk menganalisis Jaminan Hak-Hak Pekerja menurut Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Ketenagakerjaan 2. Untuk menganalisis Perlindungan Hukum Hak-Hak Tenaga Kerja dalam perspektif Undang Undang No. 11 Tahun 2020. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Sesuai dengan masalah tersebut, data yang digunakan penelitian studi approch dan penelitian pustaka yang kemudian dianalisis menjadi data yang dapat diterjemahkan dan dapat dimengerti. Teknik penelitian ini mengambarkan secara yuridis normatif yang sesuai dengan interpretasi gramatikal, formal menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah - kaidah hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan 1) Undang Undang Cipta Kerja, Pasal 61 ayat 1 ditambah satu klausul yang mengatur bahwa perjanjian kerja berakhir adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Problematika normatif muatan pasal dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tampaknya masih bertentangan secara diametral dengan cita-cita hukum masyarakat Indonesia yang menghendaki perlindungan hakhak pekerja. 2) hak-hak pekerja telah dilindungi oleh Undang-Undang Cipta Kerja ini. Pengaturan Ketenagakerjaan di Undang Undang Cipta Kerja Dinilai sudah Memenuhi Teori Keadilan Seperti pengaturan upah minimum dan kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Salah satu bentuk implementasi teori keadilan dalam Undang Undang Cipta Kerja yakni pengaturan mengenai upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 88D Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam Undang Undang Cipta Kerja. Upah minimum mengatur batas terendah upah yang diterima buruh. Kesimpulan 1) Problematika yang terjadi dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu: a. Tenaga Kerja Asing b. Pekerja Kontrak c. Pekerja Outsourcing d. Upah 2) Perlindungan Hukum Hak-Hak Tenaga Kerja Dinilai sudah Memenuhi Teori Keadilan Seperti pengaturan upah minimum dan kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Menilai beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja cukup mewakili teori keadilan, salah satunya terkait pengupahan. Kata Kunci : Problematika, Hak Pekerja, dan Cipta Kerja
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 – Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | isna wati isna |
Date Deposited: | 04 Sep 2023 04:14 |
Last Modified: | 04 Sep 2023 04:14 |
URI: | http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/2403 |
Actions (login required)
View Item |