PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL YANG TERJADI AKIBAT KELALAIAN SESEORANG (Studi Putusan Nomor 42/PID.SUS/2021/PT BBL)

Amanah, Himayatul (2022) PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL YANG TERJADI AKIBAT KELALAIAN SESEORANG (Studi Putusan Nomor 42/PID.SUS/2021/PT BBL). Skripsi thesis, Universitas wiraraja Madura.

[img] Text (ABSTRAK)
FILE 3.pdf

Download (458kB)
[img] Text (BAB I)
FILE 4.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pencemaran nama baik diatur di Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada Pasal 27 ayat (3) tidak dititikberatkan atau hanya terbatas pada perasaan korban saja, melainkan kepada perbuatan pelaku pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja (dolus). Hal ini tentunya menjadi pertanyaan baru, lantas bagaimana tindakan yang dilakukan tanpa sadar (kelalaian) oleh pelaku pencemaran nama baik, artinya tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut tanpa sadar telah membawa efek kedepannya yang mengakibatkan nama baik atau kehormatan seseorang tercederai. Peneliti merumuskan, bagaimana tanggungjawab secara hukum terhadap pelaku pencemaran nama baik di media sosial yang terjadi akibat kelalaiannya, serta pertimbangan hakim dalam memutus pencemaran nama baik di media sosial yang terjadi akibat dari kelalaiannya berdasarkan pada Putusan Nomor 42/PID.SUS/2021/PT BBL. Tujuan dari perumusan masalah ini adalah untuk mengetahui dan menjawab persoalan yang timbul pada rumusan masalah. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif. penelitian hukum yang mengkaji norma hukum positif sebagai obyek kajiannya. Sumber bahan hukum diperoleh dari studi kepustakaan, dan dianalisis menggunakan analisis kualitatif normatif. Kesalahan akibat dari kelalaian seseorang dalam menggunakan media sosial dapat dipertanggungjawabkan, karena hal tersebut tentunya menimbulkan kerugian seperti nama baik ataupun kehormatan seseorang tercederai. Tanggungjawab tersebut dapat berupa pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana. Serta pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 42/PID.SUS/2021/PT BBL pertimbangan Hakim tingkat banding sejalan dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama, dimana dalam hal ini Majelis Hakim mengedepankan upaya restorative justice, dengan mempertimbangkan hubungan semula antara pelaku dengan korban. Fokus arah pemidanaan juga tidak hanya berfokus pada sengaja (dolus), pencemaran nama baik yang diakibatkan dari kelalaian (culpa) seseorang juga dapat menimbulkan kerugian bagi korban pencemaran nama baik. Masyaraka haruslah lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Kata kunci : Pencemaran Nama baik, Media Sosial, Tanggungjawab, Kelalain

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 – Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: isna wati isna
Date Deposited: 26 Oct 2022 07:15
Last Modified: 28 Nov 2022 07:48
URI: http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/2399

Actions (login required)

View Item View Item