PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK HAK ATAS TANAH SERTIPIKAT TANAH ELEKTRONIK YANG TUMPANG TINDIH

Shafarinda, Rury (2022) PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK HAK ATAS TANAH SERTIPIKAT TANAH ELEKTRONIK YANG TUMPANG TINDIH. Skripsi thesis, Universitas wiraraja Madura.

[img] Text (Abstrak)
FILE 3.pdf

Download (101kB)
[img] Text (BAB I)
FILE 4.pdf

Download (229kB)

Abstract

Tumpang tindih merupakan penerbitan lebih dari satu sertipikat diatas bidang yang sama. Tumpang tindih sertipikat tanah terjadi karena adanya pemetaan objek tanah yang bersinggngan dengan bidang tanah yang telah bersertipikat, pengukuran tidak akurat serta terdapat kecacatan data fisik lainnya. Dalam hal adanya dua sertipikat atas sebidang tanah, maka ada kemungkinan bahwa kedua sertipikat tersebut sama-sama memiliki kekuatan yang sah menurut undang-undang. Namun bila dilihat dari kemajuan teknologi yang saat ini dimana penggunaan sertipikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan berupa sertipikat tanah elektronik maka diperlukan perlindungan hukum bagi pemilik sertipikat tanah elektronik apabila terjadi sengketa atau permasalahan lain terkait dengan kepemilikan tanahnya. Adapun rumusan masalah dari penulisan skripsi ini diantaranya adalah Bagaimana kekuatan hukum sertipikat tanah elektronik yang tumpang tindih dengan sertipikat tanah biasa dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas tanah sertipikat tanah elektronik yang tumpang tindih. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif yakni dengan mengedepankan aturan perundang – undangan yang berlaku dengan mengkaji materi yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan di daftarkannya suatu bidang tanah maka pemilik tersebut memiliki hak atas tanah yang di hakinya. Namun tak jarang terdapat persoalan yang berkaitan dengan pertanahan seperti halnya tumpang tindih. penyelesaian masalah tumpang tindih sertipikat dapat diselesaikan oleh pejabat Tata Usaha Negara sesuai kewenangannya tanpa harus menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan di pengadilan. Namun pemilik sertipikat hak atas tanah harus membuktikan bahwa penguasaan hak atas tanah yang dimiliki telah benar lebar dan luasnya sesuai dengan data fisik yang ada dalam sertipikat tanah. Dengan hal ini kekuatan sertipikat elektronik dapat digunakan dan dapat dijadikat bukti kepemilikan yang sah dan kuat. Pada prinsipnya apabila di atas satu bidang tanah diterbitkan lebih dari satu sertipikat, maka sertipikat yang sebelumnya harus dianggap benar menurut hukum. Karena kedua sertipikat tersebut baik sertipikat elektronik maupun sertipikat biasa/analog sama sama memiliki kekuatan hukum yang dapat digunakan sebagai alat bukti. Dimana alat bukti tersebut digunakan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemilik sertipikat atas tanah. Diperlukannya pengawasan dan ketelitian serta pengecekan ulang dalam pelaksanaan pendaftaran tanah agar jaminan perlindungan hukum dan kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah berjalan dengan semestinya dan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat tumpang tindih. Kata Kunci: Sertipikat Elektronik, Tumpang Tindih, Perlindungan Hukum

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 – Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: isna wati isna
Date Deposited: 26 Oct 2022 02:51
Last Modified: 28 Nov 2022 08:08
URI: http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/2390

Actions (login required)

View Item View Item