ANALISIS KEBEBASAN BERPENDAPAT MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)

PUTRI, WIDYA PRASTIKA EKA (2022) ANALISIS KEBEBASAN BERPENDAPAT MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Skripsi thesis, Universitas Wiraraja Madura.

[img] Text (Abstrak)
FILE 3.pdf

Download (25kB)
[img] Text (BAB I)
FILE 4.pdf

Download (259kB)

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang segala perbuatan rakyatnya diatur di dalam peraturan perundang-undangan. UUD 1945 memberikan perlindungan dan jaminan konstitusional atas kebebasan berpendapat, yang memberikan kebebasan berserikat dan berkumpul. Adapun permasalahan yang dibahas yaitu: 1) Bagaimana rasiolegis antara kebebasan berpendapat dengan pencemaran nama baik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? 2) Bagaimana pertanggungjawaban hukum dalam kebebasan berpendapat melalui media sosial? Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini, yaitu untuk mengetahui rasiolegis antara kebebasan berpendapat dengan pencemaran nama baik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum dalam kebebasan berpendapat melalui media sosial. Dalam penelitian yang dilakukan penulis, diharapkan dapat memberikan manfaat atau kegunaan dan memberikan pengetahuan yang lebih jelas terkait dengan judul skripsi ini terhadap pihak-pihak yang bersangkutan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dan studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceprual Approach). Hasil penelitian dari UU ITE Pasal 27 ayat (3) tidak ada penjelasan atau parameter yang jelas mengenai pencemaran nama baik. Bentuk penyelesaiannya dengan menjelaskan rasiolegis kebebasan berpendapat dengan pencemaran nama baik dan pertanggungjawaban hukum dengan tiga unsur: Pidana, Perdata, dan Administratif. Kebebasan berpendapat melalui media sosial memiliki batasan, yang mana dibatasi dengan UU ITE, sedangkan Pencemaran nama baik merupakan tindak pidana yang merupakan suatu hal yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyebarkan hal-hal dapat diakses untuk mendapatkan informasi elektronik/dokumen elektronik yang memiliki unsur penghinaan, yang pertanggungjawaban pidananya yaitu diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00, pertanggungjawaban perdatanya yaitu ganti rugi, dan yang terakhir secara administratifnya yaitu dengan mentakedown postingan dan men-suspend akun tersebut. Kata kunci: Kebebasan Berpendapat, UU ITE, Media sosial

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 – Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: isna wati isna
Date Deposited: 25 Oct 2022 03:54
Last Modified: 05 Dec 2022 04:10
URI: http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/2375

Actions (login required)

View Item View Item