TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN IZIN TRAYEK TERHADAP ANGKUTAN UMUM BUS JENIS ANTAR KOTA ANTAR PROPINSI (AKAP) (Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan)

SUGIYONO, SUGIYONO (2022) TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN IZIN TRAYEK TERHADAP ANGKUTAN UMUM BUS JENIS ANTAR KOTA ANTAR PROPINSI (AKAP) (Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). Skripsi thesis, Universitas Wiraraja Madura.

[img] Text (Abstrak)
FILE 3.pdf

Download (98kB)
[img] Text (BAB I)
FILE 4.pdf

Download (173kB)

Abstract

Angkutan mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mendukung, mendorong dan menunjang segala aspek kehidupan dan penghidupan, baik dibidang ekonomi, sosial-budaya, politik, maupun pertahanan dan keamanan Negara. Sistem angkutan harus ditata dan terus menerus disempurnakan untuk menjamin mobilitas orang maupun barang dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat.Perangkutan menyandang peran sebagai penunjang dan pemicu bila dipandang dari sisi melayani dan meningkatkan pembangunan.Selain itu disini angkutan menyandang sistem unsur produksi karena keberadaan angkutan memang dibutuhkan. Disisi lain peran sebagai pemicu disandang bila angkutan dipandang sebagai pembangkit perkembangan. Dalam hal ini angkutan adalah pelopor atau perintis terjadinya perkembangan dan pertumbuhan wilayah.Maka dari itu untuk memenuhi kebutuhan tersebut, manusia membutuhkan„transportasi‟. Dibentuknya UU LLAJ bertujuan Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsadan Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat, permasalahan yang diangkat tentang mekanisme pengurusan izin trayek angkutan umum bus jenis antar kota antar propinsi (AKAP) akibat hukum terhadap bus antar kota antar propinsi (AKAP) yang menyalahgunakan izin trayek. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dasar pertimbangan mekanisme pengurusan izin trayek angkutan umum bus jenis antar kota antar propinsi (AKAP) serta Untuk mengetahui akibat hukum terhadap bus antar kota antar propinsi (AKAP) yang menyalahgunakan izin trayek, sedangkan manfaat dalam skripsi ini adalah diharapkan menambah pemahaman dan pengetahuan tentangmekanisme pengurusan izin trayek dan aparat pemerintahan tegas dalam mengambiltindakan terhadap para pelaku usaha yang tidak memiliki izin trayek. Metode yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode normatif dimana metode normatif disini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis approach dengan sumberbahan hukum yang dipakai yaitu seluruh aturan penyelenggaraan izin trayek berdasar hukum positif yang berlaku. Mekanisme pengurusan ijin trayek Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) yaitu pertama kali pemohon melakukan permohonan ke Dinasvii Perhubungan setempat dengan membawa surat permohonan. Dan selanjutnya Dinas Perhubungan akan mengeluarkan surat pengantar permohonan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Dan jika berkas-berkas sudah lengkap maka Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mengeluarkan Surat Persetujuan Ijin Trayek (SPIT) yang nantinya diajukan ke SAMSAT dan juga ke Badan Perijinan Dan Pelayanan Terpadu dimana Samsat akan menerbitkan STNK baru dan Badan Perijinan Dan Pelayanan Terpadu akan menerbitkan Ijin Usaha Angkutan. Setelah itu pemohon ke Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan uji teknis laik jalan dan realisasi Surat Persetujuan Ijin Trayek (SPIT). Dan jika dua tahapan tersebut lulus teknis maupun administrasi maka Dinas Perhubungan akan mengeluarkan pengantar permohonan realisasi SPIT yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Tahapan terakhir yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menerbitkan Surat Keputusan Ijin Trayek yang di dalamnya akan berisi kartu pengawasan maupun jam perjalanan jika memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. Pemberian Izin trayek diberitahukan atau ditolak setelah memperhatikan pertimbangan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Kata kunci :Penyalahgunaan Izin Trayek, Lalulintas dan Angkutan Jalan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 – Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: isna wati isna
Date Deposited: 25 Oct 2022 03:30
Last Modified: 05 Dec 2022 04:22
URI: http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/2371

Actions (login required)

View Item View Item