Firdaus, Roihanatul (2022) ANALISIS RELOKASI TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR (TPA) DALAM MENANGGULANGI LINGKUNGAN HIDUP. Skripsi thesis, Universitas Wiraraja.
Text (abstrak)
FILE 3.pdf Download (107kB) |
|
Text (bab 1)
FILE 4.pdf Download (278kB) |
Abstract
Penanggulangan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sumenep dalam Peraturan Daerah No. 12 tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah bertentangan dengan Undang-Undang no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan sampah yang dimana setiap kegiatan yang di rencanakan harus dilakukan dampak lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan, 1) sistem relokasi pada tempat pembuangan akhir (TPA) dalam menanggulangi lingkungan hidup di Kabupaten Sumenep, 2) perlindungan hukum terhadap warga sekitar dari dampak adanya relokasi pada tempat pembuangan akhir (TPA) di Kabupaten Sumenep Penelitian yang saya gunakan yaitupenelitian normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Mengumpulkan bahan primer yaitu peraturan perundang-undangan dan juga mengumpulkan bahan hukum sekunder yaitu jurnal, buku-buku, literatur yang berhubungan dengan permasalahan yang saya teliti. Sistem relokasi pada tempat pembuangan akhir (TPA) dalam menaggulangi lingkungan hidup di kabupaten sumenep pemerintah daerah perlu mengatur mengenai analisis dampak lingkungan hidup untuk menentukan potensi dampak lingkungan, sosial dan kesehatan dari pembangunan yang diusulkan.juga perlu adanya perlindungan hukum terhadap warga sekitar dari dampak adanya relokasi pada tempat pembuangan akhir (TPA) di kabupaten sumenep. Dalam sistem relokasi tempat pembuangan akhir (TPA) dalam menanggulangi Lingkungan Hidup pemerintah daerah harus juga mengatur tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga pemerintah daerah dapat dimintai pertanggungjawaban, jika terjadi potensi0dampak lingkungan, sosial0dan kesehatan dari pembangunanoyang diusulkan, Sehingga0warga sekitar terlindungi dengan adanya AMDAL. Perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara sangat penting karena sebagian0dari hak asasi manusia0yang diatur oleh0Konstitusi telah diratifikasi0oleh pemerintah.0Sebagai sebuah0konsep, masalah hak0asasi manusia bersifat universal, dan mengingat tidak mengenal batas, hak asasi manusia memiliki arti yang sangat luas. Kata kunci : Relokasi, Tempat Pembuangan Akhir, Lingkungan Hidup.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 – Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Anisa Zulfa Nurfaizah |
Date Deposited: | 24 Oct 2022 03:08 |
Last Modified: | 24 Oct 2022 03:08 |
URI: | http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/2357 |
Actions (login required)
View Item |