PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN SPBU APABILA MELAKUKAN PENGURANGAN TAKARAN BAHAN BAKAR MINYAK

HOLIKIN, AHSANOL (2017) PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN SPBU APABILA MELAKUKAN PENGURANGAN TAKARAN BAHAN BAKAR MINYAK. Skripsi thesis, Universitas Wiraraja.

[img] Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (70kB)
[img] Text (BAB 1)
BAB 1_ISI SANOLL.pdf

Download (23kB)

Abstract

Seringkali dijumpai dibeberapa stasiun pengisian bahan bakar ada kejanggalan yang dilakukan oleh oknum karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan berbagai modus dengan tujuan meraup keuntungan pribadinya yang secara otomatis merugikan pihak konsumen. Model dan cara yang dilakukan oleh oknum karyawan SPBU sangat samar sehingga tidak banyak orang yang mengetahui kecurangan-kecurangan yang dilakukan. Kegiatan yang dilakukan oleh oknum karyawan SPBU merupakan sebuah tindak pidana penipuan karena mengurangi hak-hak konsumen. Berdasarkan latar belakang di atas, maka dalam penulisan ini ditentukan beberapa rumusan masalah, yaitu bagaimana pertanggung jawaban pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sumenep yang melakukan tindak pidana pengurangan takaran dan bagaimana sanksi pidana pengurangan takaran yang dilakukan oleh oknum karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sumenep. Tujuan yang hendak dicapai yaitu untuk mendeskripsikan bagaimana pertanggung jawaban pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sumenep yang melakukan tindak pidana pengurangan takaran dan untuk mendeskripsikansanksi pidana pengurangan takaran yang dilakukan oleh oknum karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sumenep. Metode dalam penulisan skripsi menggunakan tipe normatif melalui bahan hukum primer. Sumber bahan hukum diperoleh dari perundangan yang berlaku, literatur-literatur, karya tulis ilmiah dan perundang-undangan yang lain terkait permasalahan, penulisan skripsi ini yang pertama melakukan inventarisasi atau mengumpulkan bahan hukum terkait permasalahan dan mengelompokkan bahan hukum serta dianalisis secara sistematis sesuai dengan fakta yang terjadi serta dalam penelitian ini analisis bahan hukum menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Tujuandari pertanggungjawaban SPBUyaitu untuk perlindungan terhadap konsumen yang merasa dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak SPBU. Pihak SPBU sebagai pelaku usaha wajib memberikan bentuk ganti rugi terhadap konsumen yang dirugikan, sedangkan bentuk pertanggung jawaban dari pelaku usaha bisa berupa ganti rugi materi yagn diberikan kepada pihak konsumen.Karena pada dasarnya setiap perusahaan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti yang telah di jelaskan dalam berbagai peraturan yang berlaku. Sanksi pidana bisa saja berlaku kepada oknum karyawan yang bersangkutan atau kepada pihak SPBU sebagai korporasi sesuai laporan pengaduan dari pihak konsumen yang dirugikan. Apabila korporasi yang mendapatkan tuntutan secara hukum maka korporasi yang harus bertanggung jawab atas perbuatan oknum karyawannya. Namun selama ini konsumen banyak melaporkan korporasinya dalam masalah tersebut sebagai pelaku usaha yang harus bertanggung jawab. Sanksi pidana yang akan diterima oleh pihak SPBU bisa berupa sanksi pidana penipuan, perbuatan melawan hukum, sanksi perdata berupa ganti rugi maupun sanksi administrasi yang berbentuk pencabutan izin usaha. Pemberian sanksi diberikan sebagai bentuk rasa keadilan serta tercapainya supremasi hukum. Kata Kunci: Pengurangan Takaran, Bahan Bakar Minyak, Karyawan SPBU.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 – Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Anisa Zulfa Nurfaizah
Date Deposited: 19 Sep 2022 03:11
Last Modified: 19 Sep 2022 03:11
URI: http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/2326

Actions (login required)

View Item View Item