PROSES RANCANGAN PERATURAN DAERAH MENJADI PERATURAN DAERAH

FARID, AHMAD (2012) PROSES RANCANGAN PERATURAN DAERAH MENJADI PERATURAN DAERAH. Skripsi thesis, Universitas Wiraraja.

[img] Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (53kB)
[img] Text (BAB 1)
BAB I.pdf

Download (128kB)

Abstract

Pemerintah daerah dengan adanya Desentralisasi mempuyai wewenang dalam membuat Produk hukum daerah yang berupa keputusan pemerintah daerah, namun dalam membuat produk hukum daerah senantiasa harus memperhatiakan konsep Negara hukum dan asas-asas demokrasi serta paraturan perundang-undangan, agar nantinya produk hukum (Perda) yang dihasilkan menjadi Peraturan Daerah yang baik. Karena apabila peraturan daerah atau produk hukum daerah bila tidak berpedoman pada peraturan yang baik atau yang mengaturnya, maka nantinya produk daerah yang dihasilkan akan terjebak dan berakibat menjadi produk hukm yang cacat hukum. Pemerintah daerah yang diberi kebebasan oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan menjalankan roda pemerintahannya, haruslah bersungguh-sungguh terutama dalam menjalankan peraturan daerah yang dibuatnya. Dan dalam pembutan peraturan daerah tentunya melalui beberapa proses atau mekanisme seperti terdapat pada rumusan masalah ini yang berbunyi (1) Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peratuturan Daerah dan (2) Mekanisme Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah. Dalam pembentukan peraturan daerah pasti mempunyai tujuan yaitu : (1) Untuk mengetahui dan menganalisis Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan regulasi dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (2). Untuk mengetahui Mekanisme Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Penelitian dan pendekatan ini menggunakan penilitian yuridis normatif yaitu penelitian yang menganalisis hukum, baik yang tertulis dalam buku maupun bahan kepustakaan dan studi dokumen. Hasil penelitian, sebelum konsep rancangan peraturan daerah ditetapkan menjadi rancangan peraturan daerah, konsep rancangan peraturan daerah terlebih dahulu disebarluaskan kepada masyarakat, lembaga, organisasi, LSM dan Mahasiswa yang nantinya bisa memberi masukan, teguran, dan aspirasinya kepada pemerintah, terkait pembentukan rancangan peraturan daerah. Penyebarannya dilakukan oleh DPRD dalam hal ini adalah Badan Legislasi Daerah dan Eksekutif. Pembentukan peraturan daerah harus berpedoman pada asas-asas pembentukan perundang-undangan. Pembentukan peraturan daerah yang baik selain berpedoman pada konsep negara hukum juga berpedoman pada asas-asas serta yang utama adalah diikutsertakannya Masyarakat,LSM.Organisasi,Lembaga juga Mahasisiwa, agar nantinya peraturan daerah menjadi perturan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat setempat. Kata Kunci: Proses rancangan peraturan daerah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 – Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Anisa Zulfa Nurfaizah
Date Deposited: 16 Sep 2022 02:52
Last Modified: 16 Sep 2022 02:52
URI: http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/2302

Actions (login required)

View Item View Item