SUPLI, SUPLI (2016) ANALISIS PASAL 1242 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA UNTUK TIDAK BERBUAT SESUATU SEBAGAI HAK DAN KEWAJIBAN. Skripsi thesis, Universitas Wiraraja.
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (80kB) |
|
Text (BAB 1)
bab 1_3. SKRIPSI Fix.pdf Download (1MB) |
Abstract
Untuk mewujudkan suatu perjanjian yang telah disepakati bersama, para pihak yang terikat dalam perjanjian dapat melaksanakan isi perjanjian sebagaimana mestinya. Dilaksanakannya prestasi dalam perjanjian, maka apa yang diharapkan sebagai maksud dan tujuan diadakannya perjanjian akan tercipta dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan yang dapat menuntut atas kerugian yang dideritanya, maka dalam penulisan ini ditentukan beberapa rumusan masalah, antara lain mengapa tidak berbuat sesuatu dalam perjanjian merupakan bentuk pemenuhan perikatan serta bagaimana bentuk ganti rugi jika seseorang berbuat sesuatu dalam perjanjian ditinjau dari Pasal 1242. Tujuan Penulisan untuk mengkaji dan menganalisis tidak berbuat sesuatu dalam perjanjian merupakan bentuk pemenuhan perikatan dan bentuk ganti rugi jika seseorang berbuat sesuatu dalam perjanjian ditinjau dari Pasal 1242. Metode dalam penulisan skripsi menggunakan tipe normatif melalui bahan hukum primer. Sumber bahan hukum diperoleh dari perundangan yang berlaku, literatur-literatur, karya tulis ilmiah dan perundang-undangan yang lain terkait permasalahan, penulisan skripsi ini yang pertama melakukan inventarisasi atau mengumpulkan bahan hukum terkait permasalahan dan mengelompokkan bahan hukum serta dianalisis secara sistematis sesuai dengan fakta yang terjadi serta dalam penelitian ini Analisa data menggunakan analisa kualitatif. Perikatan merupakan Peristiwa hukum, hal tersebut menciptakan hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak lainnya. Dalam hubungan tersebut, setiap pihak memiliki hak dan kewajiban timbal balik. Pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu terhadap pihak lainnya dan pihak lain itu wajib memenuhi tuntutan itu, juga sebaliknya. Dalam hubungan utang-piutang, pihak berutang disebut debitor, sedangkan pihak yang memberi utang disebut kreditor. Untuk mengatakan bahwa seseorang melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian, kadang-kadang tidak mudah karena sering sekali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang diperjanjikan. Dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yang berupa tidak berbuat sesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapan debitur melakukan wanprestasi yaitu sejak pada saat debitur berbuat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian. Tidak berbuat sesuatu di dalam perjanjian merupakan bentuk pemenuhan perikatan karena hal tersebut merupakan bentuk pemenuhan prestasi setiap pihak yang memiliki hak dan kewajiban timbal balik sehingga perikatan merupakan hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu, perikatan di sini merupakan hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi, jika salah seorang tidak memenuhi perikatannya maka hal tersebut bisa disebut wanprestasi. Sanksi-sanksi yang diberikan kepada debitur adalah Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi); Pembatalan perjanjian; Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur; Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim. Secara tidak langsung di dalam Pasal 1242 yang berbunyi “Jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat bertentangan dengan perikatan itu, karena pelanggaran itu saja, diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga”. Pasal ini dengan jelas jika seseoarang atau debitur atau kreditur malanggar isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak maka harus menanggung kerugian atau mengganti kerugian tersebut beserta bunganya, oleh sebab itu suatu perjanjian dapat dilakukan dengan baik apabila semua pihak telah melakukan prestasinya masing-masing sesuai dengan yang telah diperjanjikan tanpa ada yang dirugikan. Oleh sebab itu suatu perjanjian dapat dilakukan dengan baik apabila semua pihak telah melakukan prestasinya masing-masing sesuai dengan yang telah diperjanjikan tanpa ada yang dirugikan. Tapi adakalanya perjanjian yang telah disetujui tidak berjalan dengan baik karena adanya wanprestasi dari salah satu pihak, dari adanya wanprestasi tersebut akan mengalami beberapa kendala yang nantinya akan terjadi, contohnya seperti terjadi kerugian kecil maupun besar. Oleh karena itu orang yang melakukan wanprestasi akan menanggung resiko-resiko yang harus ditanggung, seperti mengganti kerugian, segala pembiayaan serta bunga yang harus ditanggung dari terjadinya kealpaan yang telah disebabkan olehnya. . Kata Kunci : Tidak Berbuat, Hak dan Kewajiban, KUHPerdt.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 – Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Anisa Zulfa Nurfaizah |
Date Deposited: | 15 Sep 2022 02:34 |
Last Modified: | 15 Sep 2022 02:34 |
URI: | http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/2287 |
Actions (login required)
View Item |