KEDUDUKAN HUKUM DARI WALI ANAK DI BAWAH UMUR DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN HARTA WARISAN

KURNIANSYAH, ARIF FARHAN (2016) KEDUDUKAN HUKUM DARI WALI ANAK DI BAWAH UMUR DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN HARTA WARISAN. Skripsi thesis, Universitas Wiraraja.

[img] Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (62kB)
[img] Text (BAB 1)
bab 1_BAB 1-4 fix.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pasal 1 angka 10, undang-undang Perlindungan Anak terdapat pula istilah ”Anak asuh” yaitu : ”Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana kedudukan hukum bagi anak dibawah umur dalam melakukan transaksi jual harta warisan, 2) Bagaimana kedudukan hukum wali dari anak dibawah umur dalam melakukan transaksi penjualan harta warisan . Dari uraian latar belakang dan rumusan masalah diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk 1) Untuk mengetahui kedudukan hukum bagi anak dibawah umur dalam melakukan transaksi jual harta warisan, 2) Untuk mengetahui kedudukan hukum wali dari anak dibawah umur dalam melakukan transaksi penjualan harta warisan Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Sesuai dengan masalah tersebut, data yang digunakan penelitian observasi, dan penelitian pustaka yang kemudian dianalisis menjadi data yang dapat diterjemahkan dan dapat dimengerti. Hasil penelitian ini menunjukkan 1) Kedudukan Hukum Bagi Anak Dibawah Umur Dalam Melakukan Transaksi Jual Beli Harta Warisan, hukum perdata menjamin hak-hak dasar bagi seorang anak sejak lahir bahkan sejak masih dalam kandungan. Secara otomatis, anak yang dibawah umur dalam kedudukannya menjual harta waris secara normatif bisa perwalian yang menjadi pengasuh bagi anaknya, dan secara normatif diperlukan adanya perizinan penjualan harta warisan, 2) Kedudukan Hukum Wali Dari Anak Dibawah Umur Dalam Melakukan Transaksi Penjualan Harta Warisan Pasal 47 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 98 mengatakan orang tua berhak untuk menjadi mewakili anaknya diluar ataupun di dalam Pengadilan. Kata Kunci : Kedudukan Hukum, Anak Dibawah Umur, dan Perwalian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 – Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Anisa Zulfa Nurfaizah
Date Deposited: 14 Sep 2022 03:32
Last Modified: 14 Sep 2022 03:32
URI: http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/2284

Actions (login required)

View Item View Item