FAHRUDIN, SUSY ANNA (2016) PERJANJIAN GADAI DIBAWAH TANGAN TERHADAP BARANG SEBAGAI JAMINAN DALAM HAK TANGGUNGAN. Skripsi thesis, Universitas Wiraraja.
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK_COVER.pdf Download (6kB) |
|
Text (BAB 1)
BAB 1_SKRIPSI.pdf Download (92kB) |
Abstract
Proses pinjam meminjam pada zaman dahulu hanya didasarkan saling percaya tanpa adanya sebuah alat penjamin. Peminjaman yang dilakukan dengan dasar saling percaya akan menjadi suatu tradisi didesa yang sering dilakukan sehingga menjadi kebiasaan lambat laun menimbulkan permasalahan. Ketika pinjam meminjam yang didasarkan saling percaya tersebut timbul masalah dan debitor tidak mampu untuk membayar. Kreditor yang kebingungan dalam menangih hutang lalu melakukan cara-cara dalam menangih hutang dari secara baik-baik hingga dengan cara yang kasar. Terkadang cara tersebut berhasil tetapi cara tersebut lebih sering gagal, dikarenakan debitor kabur yang menyebakan kreditor tidak mampu lagi menangih hutangnya. Maka perlu adanya pemberian jaminan agar dapat memberi rasa kepastian terhadap kreditur tesebut. Seperti halnya gadai, perjanjian bisa diadakan secara tertulis ataupun secara lisan saja. Dan yang secara tertulis itu bisa diadakan dengan akte notaris (jadi merupakan akte autentik), perjanjian bisa juga dilakukan dibawah tangan. Dari sinilah ada beberapa permasalahan seperti bagaimana bentuk perjanjian gadai terhadap barang yang digadaikan dibawah tangan serta bagaimana bentuk pertanggung jawaban terhadap orang yang melakukan gadai dibawah tangan. Adapun yang menjadi tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui perjanjian gadai terhadap barang yang digadaikan dibawah tangan antara pihak kreditor dan debitor. Dan agar dapat dipergunakan sebagai sumbangan keilmuan terhadap keluarga besar Universitas Wiraraja Sumenep pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Bentuk perjanjian gadai terhadap barang yang digadaikan dibawah tangan jika dilihat berdasarkan pada Pasal 1320 KUH Perdata tersebut, maka apabila keempat syarat itu terpenuhi, maka perjanjian itu sah di mata hukum. Baik itu perjanjian yang dilakukan secara otentik maupun dibawah tangan dan sama-sama mempunyai kekuatan hukum, hanya saja yang membedakan adalah tingkat kerawanannya masih sangat rendah dan mudah untuk diciderai jika perjanjian itu dilakukan dibawah tangan karena masih bisa dibuktikan sebaliknya. Sedangkan gadai mempunyai tujuan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi kreditur dengan menjamin pelunasan piutangnya dari kebendaan yang digadaikan, jika suatu saat debitur wanprestasi. Bentuk pertanggung jawaban pihak debitur terhadap kreditur dalam perjanjian gadai dibawah tangan jika debitur wanprestasi adalah dapat dilihat pada Pasal 1155 KUH Perdata bahwasanya apabila debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah habisnya jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian yang telah disepakati, dan dalam hal ini telah dilakukan peringatan sebelumnya untuk memenuhi perjanjian yang ada, kreditur secara sah dan legal dapat menjual objek gadai berupa tanah tersebut dihadapan umum menurut kebiasaan setempat dan secara lazim diberlakukan untuk itu Bagi pihak yang nantinya berperan sebagai kreditur maupun debitur untuk tetap melaksanakan kewajiban masing-masing, debitur untuk melakukan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian untuk tidak menimbulkan masalah kedepannya sehingga akan memerlukan biaya yang cukup besar apabila debitur membawa permasalahan ini pada jalur litigasi. Dan kreditur, sebagai pihak yang bisa dikatakan lebih rawan dari pada pihak debitur untuk lebih hati-hati dalam membuat perjanjian. KATA KUNCI : GADAI DIBAWAH TANGAN, JAMINAN, HAK TANGGUNGAN
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 – Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Anisa Zulfa Nurfaizah |
Date Deposited: | 14 Sep 2022 03:13 |
Last Modified: | 14 Sep 2022 03:13 |
URI: | http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/2283 |
Actions (login required)
View Item |