Proses Pemecahan Sertifikat Hak Atas Tanah Apabila Salah Satu Ahli Waris Tidak Sepakat

YUDA, DWIKY PRIMA (2022) Proses Pemecahan Sertifikat Hak Atas Tanah Apabila Salah Satu Ahli Waris Tidak Sepakat. Skripsi thesis, Universitas Wiraraja.

[img] Text (Abstrak)
FILE 3.pdf

Download (244kB)
[img] Text (Bab 1)
FILE 4.pdf

Download (1MB)

Abstract

Ketidaksesuaian semua ini dengan Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pembuatan sertipikat tanah warisan akan terhambat karena pemecahan tanah warisan harus mengajukan Surat Keterangan Ahli Waris untuk pengajuan permohonan pendaftaran tanah. Terkadang ahli waris tak mengetahui bagaimana masalah di masa lalu yang tidak diketahui semua pihak ahli waris dari tanah warisan yang bersangkutan, untuk kepastian hukum ahli waris diharuskan meminta bukti surat di bawah tangan pewaris dan ahli waris yang bersangkutan. Perumusan masalah dalam penulisan ini Apakah keabsahan perjanjian jual beli tanah yang dibuat di bawah tangan antar ahli waris dapat dijadikan alat bukti pendaftaran tanah dan Apakah upaya hukum apabila salah satu ahli waris tidak mau tanda tangan dalam surat keterangan waris yang berkaitan dengan pendaftaran tanah warisan. Penulisan ini mengunakan metode penelitian normatif. Dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik penelusuran bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Pada analisis bahan hukum, menggunakan analisis kualitatif normatife, analisis preskiptif dan dianalisis den teknik deduktif. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang PokokPokok Agraria, Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah jual beli atas tanah yang dibuat di bawah tangan yang tidak memenuhi unsur formil dalam hal ini tidak dilakukan di hadapan notaris. Surat keterangan waris harus dihadirkan semua ahli waris agar tidak terjadi permasalahan kedepannya, tapi apabila sudah diupayakan berbagai macam cara pendekatan dan musyawarah kekeluargaan masih ada ahli waris yang tidak bersedia hadir dihadapan notaris maka salah satu ahli waris dapat memohonkan kepada pengadilan. Kesimpulan masalah pewarisan dapat diselesaikan dengan alternatif penyelesaian sengketa non litigasi maupun litigasi, Sehingga hasil putusan pengadilan ini menjadi salah satu syarat permohonan pendaftaran tanah yang peerlu dipenuhi oleh pemohon yang bersangkutan. Kata kunci : Pendaftaran Tanah, Pemecahan Sertifikat, Waris

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 – Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Anisa Zulfa Nurfaizah
Date Deposited: 13 Sep 2022 03:40
Last Modified: 13 Sep 2022 03:40
URI: http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/2264

Actions (login required)

View Item View Item