Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying) Menurut Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Islamiyah, Milatul (2022) Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying) Menurut Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Skripsi thesis, Universitas Wiraraja.

[img] Text (Abstrak)
FILE 3.pdf - Accepted Version

Download (291kB)
[img] Text (BAB 1)
FILE 4.pdf - Accepted Version

Download (1MB)

Abstract

Kejahatan yang sering terjadi saat ini di dunia maya yaitu Cyberbullying yang merupakan salah satu bentuk intimidasi yang dilakukan seseorang atau lebih untuk memojokkan, menyudutkan, mendiskretkan orang lain melalui dunia cyber. Intimidasi dunia maya atau perundungan dunia maya (Cyberbullying) adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia maya atau internet. Perundungan dunia maya adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler. Perundungan dunia maya dianggap valid apabila pelaku dan korban berusia dibawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban Cyberbullying di media sosial dan untuk mengetahui ketentuan hukum perundungan dalam UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normative. 1) Pengaturan hukum tindak pidana cyberbullying sebelum diundangkannya UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat beberapa ketentuan perundangundangan yang berhubungan dengan pemanfaatan dan penyalahgunaan teknologi informasi yang diatur dalam KUHP dan beberapa Undang-Undang diluar KUHP. Namun, kebijakan formulasi terhadap tindak pidana cyberbullying baik dalam hal kriminalisasinya, jenis sanksi pidana, perumusan sanksi pidana, subjek dan kualifikasi tindak pidana berbeda-beda dan sampai saat ini belum mengatur secara tegas dan jelas terhadap tindak pidana tersebut. 2) Di dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pasal 5 mengatur hak saksi atau korban seperti ; memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya. Sistem peradilan pidana kita telah mengabaikan penderitaan tentang korban. Korban kejahatan hanya dilihat sebagai objek pasif dan terabaikan hak-haknya. Konsep dasar pencari keadilan dalam hukum pidana adalah korban kejahatan yang dapat dijadikan dasar argumen kebijakan pembaharuan hukum acara pidana. Perlindungan hukum terhadap korban cyber bullying menjadi hal yang sangat penting. Kata Kunci : Tindak Pidana, Perundungan, Media Sosial.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Perundungan, Media Sosial.
Subjects: 300 – Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Irina Ayu Indriana
Date Deposited: 12 Sep 2022 02:56
Last Modified: 15 Mar 2024 02:44
URI: http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/2207

Actions (login required)

View Item View Item