Heriyansyah, Heriyansyah (2021) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SANTRI DI BAWAH UMUR AKIBAT KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH USTADZ (Menurut UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak). Skripsi thesis, Universitas Wiraraja.
Text (Abstrak)
FILE 3.pdf Download (104kB) |
|
Text (Bab 1)
FILE 4.pdf Download (270kB) |
Abstract
Anak adalah makhluk yang unik merupakan karunia Tuhan yang harus dijaga dan dirawat dan dijamin perkembangannya sebagai manusia seutuhnya dan bagaimana undang-undang menjamin hak nya sejak anak itu masih di dalam kandungan sampai akhir hayatnya.undang-undang telah memberikan jaminan terhadap setiap anak untuk bisa mendapatkan pendidikan yang layak, perlindungan dari berbagai tindakan merugikan di dalam pendidikan. terdapat kekaburan hukum dalam pasal 76c undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang membahas masalah kekerasan terhadap anak. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu yang pertamatentang kajian bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi santri di bawah umur yang mengalami kekerasan yang dilakukan oleh ustadz di pondok pesantren.yang kedua kajian tentang bagaimana pertanggungjawaban ustad yang melakukan kekerasan terhadap santri di bawah umur di pondok pesantren menurut undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sehingga dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil pembahasan menyimpulkan : perlindungan Anak terkait kekerasan dalam lingkungan pendidikan diatur di dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yaitu pasal 9 ayat (1) yakni ayat (1a), dan pasal 54 ayat 1 yang memuat tentang perlindungan anak dari berbagai macam tindakan kekerasan baik fisik maupun psikis ataupun kejahatan seksual dalam lingkungan pendidikan yang dapat terjaditempat dilakukan oleh pendidik atau sesama peserta didik ataupun pihak-pihak lain di dalam lingkungan pendidikan tersebut. aparat pemerintah, pendidik rumah sampai kepada masyarakat pada umumnya memiliki kewajiban menurut undang-undang ini untuk ikut serta di dalam mengawal perlindungan Anak demi menjamin tumbuh kembang anak yang baik dari segi mental, sosial, serta spiritual anak. Kata Kunci : Pondok Pesantren, Perlindungan Anak, Kekerasan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 – Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Anisa Zulfa Nurfaizah |
Date Deposited: | 12 Sep 2022 02:58 |
Last Modified: | 15 Nov 2022 02:54 |
URI: | http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/2186 |
Actions (login required)
View Item |