PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU JASA PENGIRIMAN TERHADAP KONSUMEN DALAM HAL TERJADI KERUSAKAN PADA

Hidayaturfasya, Teguh Fitra (2023) PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU JASA PENGIRIMAN TERHADAP KONSUMEN DALAM HAL TERJADI KERUSAKAN PADA. Skripsi thesis, Universitas Wiraraja.

[img] Text (Cover)
1. HALAMAN JUDUL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (859kB)
[img] Text (Daftar Isi)
2. DAFTAR ISI (7).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (875kB)
[img] Text (Abstrak)
3. ABSTRAK (6).pdf

Download (878kB)
[img] Text (Bab1)
4. BAB 1 (1).pdf

Download (1MB)
[img] Text (Bab2)
5. BAB II (6).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (Bab3)
6. BAB III (6).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (Bab4)
7. BAB IV (6).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
8. DAFTAR PUSTAKA (1).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (Lampiran)
9. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tanggung jawab perusahaan jasa angkutan ekspedisi atas kerugian yang dialami oleh konsumen serta untuk mengetahui upaya apa yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat kerusakan atau hilangnya barang kiriman berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konsep hukum. Hasil studi menunjukkan bahwa perusahaan jasa angkutan ekspedisi berkewajiban untuk memberikan tanggung jawabnya terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen sebagai akibat dari kelalaian perusahaan jasa angkutan ekspedisi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf f dan ketentuan Pasal 19 UUPK. Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat kerusakan atau hilangnya barang kiriman miliknya dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa secara litigasi (pengadilan) maupun non litigasi (luar pengadilan). Apabila upaya penyelesaian sengketa telah dilakukan akan tetapi perusahaan jasa angkutan ekspedisi tetap menolak untuk menyerahkan kompensasi terhadap kerusakan atau hilangnya barang kiriman milik konsumen dalam jasa angkutannya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UUPK, konsumen yang dirugikan tersebut bisa mengajukan gugatannya ke badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan gugatannya ke pengadilan setempat agar tuntutan dari konsumen tersebut bisa segera diproses perkaranya. Kata kunci : Pertanggung Jawaban, Jasa Pengiriman, Konsumen

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 – Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Anisa Zulfa Nurfaizah
Date Deposited: 13 Oct 2023 07:28
Last Modified: 13 Oct 2023 07:28
URI: http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/1816

Actions (login required)

View Item View Item